KEJAR IJAZAH, BUKAN BUKU NIKAH!!! MAHASISWA KKN II UNDIP AJAK MASYARAKAT DESA TEGALOMBO CEGAH PERNIKAHAN DINI

  • Aug 16, 2023
  • Admin Desa Tegalombo

Desa Tegalombo, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang (6/8/2023). Menurut WHO, pernikahan dini (early married) merupakan suatu kasus dimana pernikahan dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun. Pernikahan dini menjadi sebuah kasus sangat awam terjadi di Indonesia, UNICEF sendiri mencatat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, praktek perkawinan anak di Indonesia mengalami penurunan sebanyak 3,5 poin persen. Namun, penurunan ini masih tergolong lambat dan diperlukan upaya yang sistemik dan terpadu untuk mencapai target sebesar 8,74 persen pada tahun 2024 dan menjadi 6,94 persen pada tahun 2030.

Berbanding terbalik dengan kondisi di Kabupaten Batang Jawa Tengah, dilansir dari data Kemenag Kabupaten Batang 2021, angka pernikahan dini di Kebupaten Batang meningkat hingga 200 Persen dengan rata-rata usia pernikahan 17 tahun. Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain rendahnya pengetahuan tentang bahaya pernikahan dini, faktor ekonomi, faktor budaya,  hingga faktor orang tua juga berpengaruh terhadap dorongan menjalani pernikahan dini. Dibalik masih marak terjadinya pernikahan dini tersebut, pelaku pernikahan dini terkesan menghiraukan dampak negatif dari terjadinya pernikahan dini tersebut. Padahal jika dikaji lebih dalam lagi, pernikahan dini memiliki banyak pengaruh negatif kepada pelaku sendiri, antara lain berpotensi terjadinya KDRT mengingat usia yang belum matang dalam menikah sehingga belum dapat mengontrol emosi, putus sekolah atau tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, resiko bayi terlahir stunting, risiko kematian pada ibu dan anak, merenggut hak anak dan kemiskinan.

Dengan melihat dampak negatif dari pernikahan dini tersebut, mahasiswa KKN II UNDIP Nawang Sekar Kinanti dari Fakultas Hukum merasa hal tersebut harus dapat segera diantisipasi, mengingat masih meningkatnya kasus pernikahan dini di kabupaten Batang, Kemudian merujuk dari pemikiran tersebut dilaksanakanlah program monodisiplin yaitu “Penyuluhan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan sosialisasi dampak dari pernikahan dini”. Program tersebut sebagai penyuluhan kepada remaja di Desa Tegalombo mengenai bahaya pernikahan dini, dijelaskan juga mengenai akibat dari pernikahan dini dari segi mental maupun kesehatan.

Dari kegiatan monodisiplin ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepada remaja Desa Tegalombo mengenai bahaya pernikahan dini. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menekan tingginya angka kasus pernikahan dini di Kabupaten Batang Jawa Tengah.

 

 

Penulis             : Nawang Sekar Kinanti (Mahasiswa Universitas Diponegoro)

DPL                : Dr. Hari Susanta Nugraha, S.Sos., M.Si

Lokasi KKN   : Desa Tegalombo, Kec.Tersono, Kab.Batang